Puruk Cahu – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menegaskan bahwa peningkatan investasi, khususnya di sektor Sumber Daya Alam (SDA) seperti pertambangan, harus selaras dengan upaya pembangunan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Menurutnya, masuknya investasi dari berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Murung Raya memang patut diapresiasi sebagai bentuk keberhasilan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai investasi, tetapi juga dari sejauh mana dampak positifnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi atas meningkatnya investasi di Murung Raya. Ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap potensi daerah kita. Namun demikian, investasi tersebut harus benar-benar membawa manfaat yang seimbang, baik bagi masyarakat maupun bagi kelestarian lingkungan,” ujar Bebie, Jumat (11/7).
Politisi PDI Perjuangan yang juga tengah menempuh studi doktoral bidang Hukum ini menekankan bahwa sektor pertambangan harus dijalankan dengan prinsip tanggung jawab sosial dan keberlanjutan. Menurutnya, pengelolaan tambang yang tidak memperhatikan aspek pemerataan ekonomi dan kelestarian lingkungan hanya akan menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
“Manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan harus dirasakan secara adil oleh masyarakat lokal. Selain itu, kita wajib menjaga lingkungan agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bebie menyoroti pentingnya implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang. Ia menilai, pelaksanaan CSR yang efektif akan membantu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
“Program CSR seharusnya tidak hanya menjadi formalitas atau kegiatan simbolis. Perusahaan harus benar-benar memahami kondisi sosial masyarakat dan menyusun program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup mereka,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyusunan dan pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dokumen tersebut, kata dia, bukan sekadar syarat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai kaidah lingkungan.
“AMDAL bukan hanya formalitas semata. Itu adalah dasar legalitas utama bagi setiap kegiatan tambang. Tanpa itu, operasi perusahaan menjadi tidak sah. Sedangkan pelaksanaan CSR merupakan bentuk nyata tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Bebie menyampaikan harapannya agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat, dapat berkolaborasi menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, investasi yang masuk ke Murung Raya tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Tinggalkan Balasan