PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan pentingnya pengelolaan Masjid Agung Al-Istiqlal secara transparan, tertata, dan berorientasi pada pelayanan umat. Masjid tersebut merupakan kebanggaan masyarakat Murung Raya dan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang perlu dikelola secara profesional dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat memimpin rapat pembentukan Badan Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal di Puruk Cahu, Senin (7/7).
Menurut Rahmanto, pembentukan Badan Pengelola merupakan langkah strategis untuk memastikan kegiatan operasional, pembiayaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan masjid berjalan terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Masjid Agung Al-Istiqlal adalah rumah ibadah milik bersama. Karena itu, tata kelola yang baik sangat diperlukan agar masjid dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” ujarnya.
Rahmanto menjelaskan bahwa Badan Pengelola yang dibentuk harus memiliki struktur organisasi yang jelas, kuat secara fungsi, dan dapat bekerja berdasarkan perencanaan yang matang. Ia berharap lembaga tersebut dapat menghimpun berbagai unsur yang mewakili kepentingan umat.
“Kita membuka ruang kerja sama untuk menyatukan pandangan dalam pengelolaan masjid ini. Susunan pengurus harus mencerminkan kebersamaan, termasuk perwakilan pondok pesantren, tokoh agama, pengurus majelis taklim, dan unsur masyarakat,” kata Rahmanto.
Tujuan utama pengelolaan yang terstruktur adalah agar pelayanan umat berjalan lebih baik, mulai dari kebersihan, kenyamanan dalam beribadah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hingga pemanfaatan masjid untuk pendidikan dan sosial.
Lebih lanjut, Rahmanto menekankan bahwa Masjid Agung Al-Istiqlal tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata religi dan pusat kegiatan sosial yang dapat memberikan dampak ekonomi bagi warga setempat.
“Masjid ini memiliki potensi besar. Dengan penataan yang baik dan program kegiatan yang terarah, Masjid Agung dapat menjadi pusat aktivitas keagamaan, dakwah, pendidikan, bahkan destinasi wisata religi bagi masyarakat lokal maupun pengunjung dari luar daerah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan susunan pengurus Badan Pengelola Masjid Agung Al-Istiqlal untuk masa jabatan 2025–2030. Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., sebagai penasehat, menyerahkan kepercayaan kepada Wakil Bupati Rahmanto Muhidin sebagai Ketua Umum Badan Pengelola, dan KH Saubari sebagai Ketua Harian.
Penetapan struktur ini diharapkan menjadi fondasi awal dalam memperkuat tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rahmanto mengingatkan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan masjid. Semua proses penggunaan dana, pemeliharaan fasilitas, program kegiatan, dan koordinasi antarunsur harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.
“Transparansi adalah bentuk tanggung jawab moral kita kepada umat. Semakin terbuka pengelolaan masjid, semakin besar kepercayaan yang akan tumbuh dari masyarakat,” tandasnya.
Menutup kegiatan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam pembentukan Badan Pengelola dan berharap agar pengurus yang terbentuk dapat bekerja sungguh-sungguh, penuh kekompakan, dan niat ibadah demi keberlanjutan fungsi masjid.

Tinggalkan Balasan